Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Dalam dunia perpajakan, memahami cara penghitungan dan pelaksanaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) merupakan hal yang krusial bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Artikel ini akan membahas contoh-contoh penghitungan dan pelaksanaan tarif PPh serta bagaimana tarif-tarif tersebut diterapkan dalam berbagai skenario, sehingga memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

A. Contoh Perhitungan dan Rumus Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan Pasal 21 adalah jenis pajak progresif, artinya tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan. Berikut adalah contoh perhitungannya:

1. Memiliki NPWP

Pak Kelik, seorang pekerja lepas, memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp95.000.000 dan telah memiliki NPWP.

Berikut adalah perhitungan Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Kelik:

  • Tarif 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000:
    5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Tarif 15% untuk penghasilan yang melebihi Rp60.000.000, hingga Rp95.000.000:
    15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000

Total Pajak Penghasilan yang harus dibayar Pak Kelik adalah:
Rp3.000.000 + Rp5.250.000 = Rp8.250.000

2. Tidak Memiliki NPWP

Jika Pak Kelik tidak memiliki NPWP, maka Pajak Penghasilan yang harus dibayar akan lebih tinggi, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Tarif 5% dengan penambahan 20% (karena tidak memiliki NPWP) untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000:
    5% x 120% x Rp60.000.000 = Rp3.600.000
  • Tarif 15% dengan penambahan 20% untuk penghasilan yang melebihi Rp60.000.000, hingga Rp95.000.000:
    15% x 120% x Rp35.000.000 = Rp6.300.000

Total Pajak Penghasilan yang harus dibayar Pak Kelik adalah:
Rp3.600.000 + Rp6.300.000 = Rp9.900.000

Baca Juga : Memahami Jumlah Tarif Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia

B. Contoh dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Sebagai contoh, Pak Kelik memiliki deposito senilai Rp500.000.000 di Bank AAA dengan suku bunga 8% per tahun.

Penghasilan bunga yang diterima Pak Kelik dari deposito tersebut adalah sebesar Rp40.000.000 per bulan.

Berikut perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Bank AAA:

  • Pajak deposito per bulan:
    20% x Rp40.000.000 = Rp8.000.000
  • Pajak deposito per tahun:
    Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000

Pelaporan dan Pembuatan Bukti Potong PPh melalui e-Bupot Unifikasi

Untuk beberapa jenis Pajak Penghasilan di atas, diperlukan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh melalui platform e-Bupot Unifikasi, yaitu:

  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pastikan kewajiban pajak Anda dipenuhi dengan benar dan tepat waktu! Hubungi Citra Global Consulting hari ini untuk konsultasi pajak yang terpercaya dan profesional. Kami siap membantu Anda memahami tarif pajak yang berlaku dan memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan Anda. Jangan ragu, konsultasikan pajak Anda bersama kami sekarang juga!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *